PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM

PT METRO REALTY TBK

Berkedudukan di Jakarta

(“Perseroan”)

PANGGILAN

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM

Direksi Perseroan dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 (selanjutnya disebut “Rapat”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada :

Hari/tanggal      :         Jumat, 28 Juli 2023

Waktu               :         Pukul 10.00 WIB – selesai

Tempat             :         Ruang Rapat Gedung Metro Pasar

Baru Lt.10 Jalan H. Samanhudi, Jakarta Pusat 10710

Dengan mata acara Rapat Perseroan sebagai berikut:

Agenda RUPST :

  1. Laporan Direksi tentang keadaan Perseroan dan Keuangan Perseroan tahun 2022 dan Pengesahan Laporan Posisi Keuangan (Neraca) serta Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 serta laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku 2022.
  2. Penetapan penggunaan laba Perseroan tahun buku 2022.
  3. Penunjukan Akuntan Publik untuk tahun buku 2023 dan penetapan jumlah honorariumnya.
  4. Pengangkatan kembali Pengurus Perseroan dan Perubahan Direksi/Komisaris Perseroan.
  5. Penetapan gaji dan tunjangan Direksi dan honorarium Dewan Komisaris.

Catatan:

  1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri dan/atau surat undangan khusus kepada para Pemegang Saham Perseroan, sehingga iklan panggilan ini merupakan undangan resmi bagi seluruh Pemegang Saham Perseroan.
  2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah:
    1. untuk saham-saham Perseroan yang tidak berada dalam Penitipan Kolektif: hanyalah para Pemegang Saham atau kuasa para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat secara sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 5 Juli 2023 selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB pada Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom.
    2. untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam Penitipan Kolektif: hanyalah para Pemegang Saham Perseroan atau kuasa para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening atau Bank Kustodian di Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada tanggal 27 Juli 2023 selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB

Ketentuan Tambahan Terkait Pencegahan Penyebaran Virus COVID-19 Dalam Kondisi New Normal : Dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan terhadap perkembangan kondisi New Normal pandemi Virus Covid19, maka Perseroan dengan ini :

    • Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat untuk memberikan kuasa kepada BAE Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) – suatu sistem pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat melalui situs web eASY.KSEI https://akses.ksei.co.id/ paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan rapat, yakni pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2023 pada pukul 12.00 WIB.
    • Dalam hal Pemegang Saham akan menghadiri Rapat di luar mekanisme eASY.KSEI, maka Pemegang Saham wajib menyiapkan Surat Kuasa yang dapat diperoleh di Kantor Perseroan PT Metro Realty Tbk di Gedung Metro Pasar Baru, Lantai 10, Jalan H. Samanhudi, Pasar Baru, Jakarta Pusat. Dan Formulir Surat Kuasa harus diterima oleh Direksi Perseroan selambat- lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum Rapat dan yang telah dilengkapi serta ditandatangani berikut dokumen pendukungnya dan wajib dikirimkan scan copy melalui email metrorealty.tbk@gmail.com. Asli SuratKuasa wajib dikirimkan melalui surat tercatat kepada BAE (Biro Administrasi Efek) Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom dengan alamat di Jalan Hayam Wuruk No.28, RT.14/RW.1, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10120, paling lambat diterima 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 pukul 12.00 WIB.
    • Surat Kuasa dari Pemegang Saham yang ditandatangani di luar negeri harus dilegalisasi oleh Notaris publik setempat dan Kedutaan/Kantor Konsulat Republik Indonesia setempat.
  1. Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat wajib telah berada di lokasi pelaksanaan Rapat selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) menit sebelum Rapat dilaksanakan, dikarenakan registrasi akan ditutup sebelum Rapat dimulai.
  2. Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dapat menunjuk seorang kuasa untuk mewakilinya dengan Surat Kuasa yang sah sebagaimana ditentukan oleh Direksi Perseroan.
  3. Kepada Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham akan diberlakukan wajib menggunakan maskerselama acara berlangsung, apabila tidak memenuhi protokoler kesehatan pengelola gedung, maka tidak diperkenankan untuk memasuki ruangan Rapat. Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham dengan gangguan kesehatan seperti flu/batuk/demam/nyeri tenggorokan/ sesak nafas tidak diperkenankan untuk memasuki ruangan Rapat.
  4. Hanya Pemegang Saham yang memenuhi protokol keamanan dan kesehatan tersebut yang diperbolehkan untuk masuk dalam ruang Rapat. Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat wajib senantiasa mematuhi protokol keamanan dan kesehatan di ruang Rapat maupun area sekitar tempat Rapat yang diberlakukan oleh Perseroan maupun pengelola gedung tempat pelaksanaan Rapat.
  5. Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat diminta dengan hormatuntuk membawa fotokopi Surat Kolektif Saham dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tandapengenal lainnya dan menyerahkan kepada petugas pendaftaran Perseroan, sebelum memasuki ruangan Rapat. Untuk para Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif wajib membawa Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian.
  6. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperhatikan bukti identitas diri yang asli.
  7. Bagi para Pemegang Saham seperti Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan atau Dana Pensiun wajib membawa fotokopi dari anggaran dasarnya yang lengkap dan akta pengangkatan para anggota Direksidan Dewan Komisaris atau pengurus terakhir yang menjabat.
  8. Notaris dengan dibantu oleh BAE, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara pada setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang saham melalui eASY.KSEI, maupun yang disampaikan dalam Rapat.
  9. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.
  10. Bahan-bahan yang berkenaan dengan Rapat dapat diunduh melalui situs web Perseroan www.ptmetrorealty.co.id dan/atau situs web eASY.KSEI https://easy.ksei.co.id sejak tanggal Panggilan ini sampai dengan tanggal Rapat diselenggarakan.
  11. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang sah diminta dengan hormat untuk hadir ditempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.

Jakarta, 6 Juli 2023

Direksi Perseroan

Pemberitahuan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

PENGUMUMAN

KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN

Dengan ini diberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (“Rapat”) Tahunan pada hari Jumat, tanggal 28 Juli 2023.

Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dan memberikan suara dalam Rapat adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan – baik yang sahamnya berada di dalam penitipan kolektif KSEI (tanpa warkat/scripless) atau di luar penitipan kolektif KSEI (warkat/script) – pada tanggal 5 Juli 2023 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Setiap usulan agenda dari Pemegang Saham akan dimasukkan dalam Acara Rapat jika memenuhi persyaratan dalam Pasal 17 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 16 POJK No.15/2020 yaitu :

a. Disampaikan secara tertulis kepada Direksi Perseroan dan telah diterima oleh Direksi Perseroan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan Rapat.

b. Usul tersebut harus: (i) merupakan usulan mata acara yang membutuhkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, (ii) dilakukan dengan itikad baik, (iii) mempertimbangkan kepentingan Perseroan, (iv) menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara rapat, dan (v) tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan.

Perseroan akan melakukan Pemanggilan RUPS pada hari Kamis, tanggal 6 Juli 2023 melalui aplikasi eASY.KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia dan juga situs web Perseroan.

Jakarta, 21 Juni 2023

PT Metro Realty, Tbk.

Direksi

https://ptmetrorealty.co.id/wp-content/uploads/2023/06/PEMBERITAHUAN-PENGUMUMAN-RUPST-2023-MTSM.pdf

PT Metro Realty Tbk

PT Metro Realty Tbk didirikan tanggal 07 Februari 1980 dengan nama PT. Melawai Indah Plaza dan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1982.
Kantor Pusat berlokasi di Gd. Metro Pasar Baru lt.10, Jl. H. Samanhudi, Pasar Baru – Jakarta Pusat 10710. Perusahaan bergerak di bidang usaha properti dan pengelolaan gedung.
Update Informasi ;
Annual report tahun buku 2018
Laporan console periode 31 Desember 2018
Hasil RUPS per 29 juni 2018 Resume Rups PT metro realty 29 juni 2018