Hasil Pelaksanaan Penyampaian Public Expose (Paparan Publik) Insidental 2024
PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
Direksi PT Metro Realty Tbk. (“Perseroan”) dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 (selanjutnya disebut “Rapat”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada :
Hari/tanggal : Jumat, 14 Juni 2024
Waktu : Pukul 10.00 WIB s/d Selesai
Tempat : Ruang Rapat Gedung Metro Lt.10
Jalan H. Samanhudi, Jakarta Pusat 10710
Dengan mata acara Rapat Perseroan sebagai berikut:
Agenda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) :
- Laporan Direksi tentang keadaan Perseroan dan Keuangan Perseroan tahun 2023 dan Pengesahan Laporan Posisi Keuangan (Neraca) serta Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku 2023.
- Penetapan penggunaan laba Perseroan tahun buku 2023.
- Penunjukan Akuntan Publik untuk tahun buku 2024 dan penetapan jumlah honorariumnya.
- Pengangkatan kembali Pengurus Perseroan dan Perubahan Direksi/Komisaris Perseroan.
- Penetapan gaji dan tunjangan Dewan Direksi dan honorarium Dewan Komisaris.
Catatan:
- Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri dan/atau surat undangan khusus kepada para Pemegang Saham Perseroan, sehingga iklan panggilan ini merupakan undangan resmi bagi seluruh Pemegang Saham Perseroan.
- Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah :
- untuk saham-saham Perseroan yang tidak berada dalam Penitipan Kolektif: hanyalah para Pemegang Saham atau kuasa para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat secara sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 21 Mei 2024 selambat-lambatnya pukul 16:00 WIB pada Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom.
- untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam Penitipan Kolektif: hanyalah para Pemegang Saham Perseroan atau kuasa para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening atau Bank Kustodian di Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada tanggal 13 Juni 2024 selambat-lambatnya pukul 16:00 WIB.
- Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat untuk memberikan kuasa kepada BAE Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) – suatu sistem pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat melalui situs web eASY.KSEI https://akses.ksei.co.id paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan rapat, yakni pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 pada pukul 12.00 WIB.
- Dalam hal Pemegang Saham akan menghadiri Rapat di luar mekanisme eASY.KSEI, maka Pemegang Saham wajib menyiapkan Surat Kuasa yang dapat diperoleh di Kantor Perseroan PT Metro Realty Tbk Gedung Metro Lantai 10, Jalan H. Samanhudi, Pasar Baru, Jakarta Pusat. Dan Formulir Surat Kuasa asli harus diterima oleh Direksi Perseroan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum Rapat dan yang telah dilengkapi serta ditandatangani berikut dokumen pendukungnya dan wajib dikirimkan scan copy melalui email metrorealty.tbk@gmail.com. Asli Surat Kuasa wajib dikirimkan melalui surat tercatat kepada BAE (Biro Administrasi Efek) Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom dengan alamat di Jalan Hayam Wuruk No.28, RT.14/RW.1, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10120, paling lambat diterima 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 pukul 12.00 WIB.
- Surat Kuasa dari Pemegang Saham yang ditandatangani di luar negeri harus dilegalisasi oleh Notaris publik setempat dan Kedutaan/Kantor Konsulat Republik Indonesia setempat.
- Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dapat menunjuk seorang kuasa untuk mewakilinya dengan Surat Kuasa yang sah sebagaimana ditentukan oleh Direksi Perseroan.
- Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat diminta dengan hormat untuk membawa fotokopi Surat Kolektif Saham dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya dan menyerahkan kepada petugas pendaftaran Perseroan, sebelum memasuki ruangan Rapat. Untuk para Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif wajib membawa Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian.
- Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperhatikan bukti identitas diri yang asli.
- Bagi para Pemegang Saham seperti Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan atau Dana Pensiun wajib membawa fotokopi dari anggaran dasarnya yang lengkap dan akta pengangkatan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris atau pengurus terakhir yang menjabat.
- Notaris dengan dibantu oleh BAE (Biro Administrasi Efek), akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara pada setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang saham melalui eASY.KSEI, maupun yang disampaikan dalam Rapat.
- Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, Pemegang Saham wajib membaca ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui aplikasi eASY.KSEI dan/atau Pemanggilan Rapat yang terdapat pada halaman situs Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.
- Bahan-bahan yang berkenaan dengan Rapat dapat diunduh melalui situs web Perseroan https://www.ptmetrorealty.co.id dan/atau situs web eASY.KSEI https://easy.ksei.co.id sejak tanggal Panggilan ini sampai dengan tanggal Rapat diselenggarakan.
- Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang sah diminta dengan hormat untuk hadir ditempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai atau dilaksanakan, dikarenakan registrasi akan ditutup sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 22 Mei 2024
Direksi
PT Metro Realty Tbk
PENGUMUMAN RUPS 2024
PT METRO REALTY TBK
Berkedudukan di Jakarta
(“Perseroan”)
PENGUMUMAN
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Dengan ini diberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (“Rapat”) Tahunan pada hari Jumat, tanggal 14 Juni 2024.
Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dan memberikan suara dalam Rapat adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan, baik yang sahamnya berada di dalam penitipan kolektif KSEI (tanpa warkat/scripless) atau di luar penitipan kolektif KSEI (warkat/script) – pada tanggal 21 Mei 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Setiap usulan agenda dari Pemegang Saham akan dimasukkan dalam Acara Rapat jika memenuhi persyaratan dalam Pasal 17 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 16 POJK No.15/2020 yaitu :
- Disampaikan secara tertulis kepada Direksi Perseroan dan telah diterima oleh Direksi Perseroan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan Rapat.
- Usul tersebut harus: (i) merupakan usulan mata acara yang membutuhkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, (ii) dilakukan dengan itikad baik, (iii) mempertimbangkan kepentingan Perseroan, (iv) menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara rapat, dan (v) tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan.
Perseroan akan melakukan Pemanggilan RUPS pada hari Rabu, tanggal 22 Mei 2024 melalui aplikasi eASY.KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia dan juga situs web Perseroan.
JAKARTA, 7 MEI 2024
PT METRO REALTY, TBK.
DIREKSI
Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham PT Metro Realty Tbk
Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham PT Metro Realty Tbk.
Dalam Rangka Memenuhi Peraturan Bapepam dan LK
Nomor IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.
Selengkapnya: KI untuk SPE IDX 1.pdf