Merujuk pada peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-0006/BEI/09-2022 tertanggal 30 September 2022 tentang Perubahan Peraturan I-E tentang kewajiban Penyampaian Informasi, bahwa perusahaan berkewajiban untuk melaksanakan Permaparan Public (Publik Expose) paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun. Adapun kami menyampaikan rencana pelaksanaan Pemaparan Publik (Publik Expose) Tahunan Perseroan tahun 2025 yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 12 Desember 2025
Waktu : 10.00 Wib – Selesai
Tempat : Gedung Metro Pasar Baru Lat.10, Jl. KH. Samanhudi, Jakarta Pusat.
Untuk lebih jelasnya silahkan buka lampiran ini:
Pemberitahuan Pemaparan Publik (Publik Expose) Tahunan PT Metro Realty, Tbk 2025